Vanessa Angel didakwapasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Psikotropika. Demikian dakwaan jaksa yang dibacakan dalamssidang perdana tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). Atas perbuatannya Vanessa Angel diancam penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Mendengar dakwaan Jaksa, pihak Vanessa Angel tidak menyatakan keberatan. “Ya karena memang enggak ada yang harus ditolak, biar cepat saja sidangnya,” kata Vanessa Angel ditemui usai sidang di PN Jakarta Barat, Senin. Kendati begitu, Vanessa Angel tak mau berbicara banyak terkait dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa.
Vanessa Angel berujar telah menyerahkan semua masalah hukum kepada kuasa hukumnya. “Kalau untuk masalah hukum sih kita serahin ke kuasa hukum saja, karena kita kan takut salah ngomong kalau untuk masalah hukum,” ucap Vanessa Angel. “Tapi yang jelas, yang penting aku bisa sama suamiku, anakku aja, itu aja sih,” kata Vanessa melanjutkan.
Diketahui, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam. Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.