Proses interogasi terhadap Gilang, pelaku fetish kain jarik terus dilakukan pihak kepolisian. Kepada polisi, mantan mahasiswa Unair itu mengaku mengidap kelainan sejak kecil. Selain itu, Gilang tertarik secara seksual dengan orang berselimut atau bungkus kain sejak kecil.
Hal ini dikatakan Kapolrestabes Kapuas, AKBP Manang Soebeti saat menangkap Gilang di Kalimantan Tengah. "Di Polres kami sempat interogasi yang bersangkutan," katanya, Jumat, (7/8/2020) saat dikonfirmasi melalui telepon seluler. "Memang dia sejak kecil merasa tertarik kalau ada orang yang dibungkus dan pakai selimut tertutup dari kepala sampai kaki," imbuhnya.
Manang mengatakan, Gilang memperdaya atau mengarahkan teman temannya membungkus diri sejak kuliah. Ia ogah menjelaskan rinci soal itu karena Polres Kapuas hanya membantu mengamankan. "Orang tuanya juga tahu perilakunya sejak kuliah," kata dia.
Diketahui, Gilang telah ditangkap di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020) sore. Saat ditangkap, Gilang hanya bisa pasrah saat Kanit Resmob Iptu Arif Risky beserta tiga orang anggota mendatangi rumahnya. Gilang tidak melakukan perlawanan saat polisi membawa dirinya.
Dari foto yang beredar, Gilang tampak duduk di ruang tamu bersama seorang wanita berjilbab. Ia tampak memakai kaus hitam dan celana pendek. Gilang ditangkap polisi karena menjadi terlapor dalam dugaan pelecehan seksual fetish berkedok riset ilmiah.
Setelah dibawa polisi, Gilang langsung dibawa ke RSUD Kapuas untuk menjalani rapid test virus Corona (Covid 19) dan hasilnya nonreaktif. Kini, Gilang dibawa ke Polrestabes Surabaya guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu buah handphone milik pelaku.
Kabar penangkapan Gilang dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko belum bersedia memberikan keterangan lebih detail. “Benar yang bersangkutan ditangkap atas koordinasi antara Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya dengan Polda Kalteng dan Polres Kapuas,” ujarnya, Jumat (7/8/2020).
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. "Untuk alat bukti tentu yang berkaitan dengan ITE, yaitu satu buah handphone milik yang bersangkutan," kata dia. Nantinya, kasus mantan mahasiswa Unair tersebut akan dilakukan penelitian dalam proses penyidikan dan pemeriksaan pelaku fetish kain jarik.
Selain itu, Trunoyudo menambahkan pihaknya tidak menutup laporan bagi korban fetish kain jarik lainnya. "Dengan adanya laporan awal ini sudah cukup melakukan langkah proses penyidikan dengan alat bukti dalam upaya penangkapan sampai dengan proses. Tentu akan bertambah," imbuhnya. Sebelumnya, Polda Jatim telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Sejumlah alat bukti dikumpulkan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus Gilang fetish kain jarik. Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sampai saat ini ada tiga korban yang melapor ke Polrestabes Surabaya. Korban yang melapor semuanya laki laki.
“Yang jelas tiga korban yang melapor laki laki semua,” katanya. Tiga korban itu sudah dimintai keterangan oleh penyelidik Polrestabes Surabaya. Selain itu, ada delapan saksi lainnya juga sudah dimintai keterangan.