Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pihaknya bisa mengambil alih berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari jika proses penyidikan yang dilakukan tidak berjalan secara profesional dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan aturan pengambilalihan berkas perkara itu diatur di dalam Pasal 10 A Undang undang KPK Nomor 19 tahun 2019. "Kita lihat apakah […]