Ginna Mayori Aurora (26) gadis asal ciamis yang dilaporkan sang ayah kandung ke Polda Jawa Barat karena dituding telah menghina sang ayah di Facebook. Sang ayah berinisial SU merupakan anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. SU melaporkan putri kandungnya itu pada 13 April 2020.
Hal itu bermula ketika SU memiliki konflik dengan ibu kandung Ginna, SE yang saat ini merupakan mantan istrinya. Ketika itu, Ginna Mayori Aurora mengaku kesal karena sang ayah lebih memilih perempuan lain yang telah dinikahi siri dibandingkan kembali ke keluarganya. Ginna yang emosi kemudian mengunggah kata kata yang makian untuk bapaknya pada Maret 2020 lalu.
Namun, unggahan itu telah dihapusnya seminggu setelah diunggah atas permintaan sang ibu. Status makian itulah yang dilaporkan sang ayah ke polisi. Bahkan, Ginna Mayori Aurora menyatakan, ia dan ibunya pernah diturunkan paksa oleh SU di pinggir jalan saat perjalanan dari Bandung ke Ciamis.
Saat itu, GM dan ibunya hendak melabrak seorang perempuan di Bandung yang diduga istri siri SU. "Saat pulang ke Ciamis, kami semobil. Di dalam perjalanan itu terjadi perdebatan, adu mulut, hingga saya dan ibu diturunkan tengah malam di daerah Garut," tegas Ginna Mayori Aurora dilansir dari Kompas.com. Adanya laporan yang dilakukan sang ayah, Ginna mengaku kaget.
Bahkan, Ginna Mayori Aurora mengaku sedih karena ayahnya tega berbuat seperti itu. "Sedih dilaporin sama bapak sendiri," aku Ginna Mayori Aurora. Saat ini, Ginna sudah memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar sebanyak dua kali.
Lebih lanjut, Ginna berharap, sang ayah mencabut laporan tersebut. Bambang Lesmana, pengacara senior asal Tasikmalaya yang menjadi penasihat hukum Ginna Mayori Aurora (26) tak menyangka ada seorang ayah melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi. Alasan pelaporan itu adalah status Facebook. Bambang tak menyangka ada orang tua yang tega melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi.
“Kalau ada pertengkaran antara orang tua, anak anak jangan dibawa, kasihan masa depannya,” ujar Bambang. Ginna dilaporkan ke polisi orang ayahnya sendiri, menurut Bambang Lesmana, atas pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Warga Dusun Cikawung, Desa Cintaratu Lakbok, Ciamis, tersebut terancam hukuman 4 tahun penjara karena dituding telah melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
“Kalau kasus ini berlanjut, Ginna menjadi tersangka kemudian masuk penjara. Artinya seorang ayah tega menjebloskan anak kandungnya sendiri ke penjara. Makanya kami siap memediasi,” katanya. Bila kasus berlanjut dan Ginna dihukum penjara menurut Bambang berarti seorang ayah telah tega membiarkan anak kandung terancam masa depannya. Karena akibatnya bisa susah mendapatkan pekerjaan dan berbagai dampak lainnya. “Dan mengkhawatirkan kalau Ginna sampai dipenjara, itu akibat laporan ayah kandungnya sendiri,” ingat Bambang.
Bambang Lesmana SH, kuasa hukum Ginna Mayori Aurora (26) mengatakan, bila ada orangtua menemukan unggahan anak kandungnya di medsos yang dinilai berisi caci maki dan kata kata kasar bukannya langsung lapor ke polisi. “Langkah pertama yang perlu dilakukan sebagai orangtua, saya juga orang tua, adalah memanggil anak tersebut. Nasihati, jangan ulangi lagi perbuatannya. Bukannya lapor polisi,” ujar Bambang Lesmana SH kepada para wartawan di Ciamis, Selasa (11/8/2020). Bila lapor ke polisi dan kasus tersebut berlanjut tentu anak tersebut akan dihukum, kalau kasusnya terbukti.
“Apakah hal tersebut sudah dipikirkan. Apakah sudah dipikirkan dampak hukumnya. Anak itu punya masa depan, ia seorang gadis, seorang perempuan. Harus dihukum kalau terbukti,” kata Bambang. Kalau terbukti dan harus dihukum, tentu sang anak akan sulit mendapatkan pekerjaan karena di SKCK ada catatan pernah dihukum atau malah tidak dapat SKCK, mungkin juga sulit dapat jodoh. “Makanya saya berpikir kok ada bapak yang tega melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi gara –gara medsos,” ujar Bambang Lesmana SH yang didampingi rekannya sesama pengacara. (