Pemanfaatan berbagai fasilitas Bea Cukai dan perpajakan atas impor barang untuk penanganan pandemi Covid 19 terus berlanjut dalam rangka masa pemulihan ekonomi nasional. Hingga Juli 2020, realisasi pemberian fasilitas untuk percepatan pelayanan impor dan menjaga stabilitas harga alat alat kesehatan tersebut telah tersebar ke berbagai sektor. Berdasarkan data hingga tanggal 01 Juli 2020 dari sektor kepabeanan, fasilitas fiskal impor barang untuk penanggulangan Covid 19 telah diberikan dengan total nilai impor mencapai Rp5.969.341.412.026 (Rp5,9 triliun). Adapun fasilitas yang dimanfaatkan oleh importir diantaranya melalui skema barang hibah bagi yayasan/lembaga sosial (PMK70), barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat/ Daerah (PMK 171), dan barang penanggulangan Covid 19 sesuai lampiran huruf A (PMK 34).

Fasilitas yang diberikan dari skema tersebut berupa pembebasan bea masuk (BM), tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 Impor. Total nilai pembebasan hingga 01 Juli 2020 mencapai Rp1.432.603.521.064 (Rp1,4 triliun) dengan rincian pembebasan BM sebesar Rp554.316.599.904, tidak dipungut PPN sebesar Rp578.113.073.250, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 sebesar Rp300.173.847.910. Penerima fasilitas pembebasan BM dan pajak impor paling banyak menggunakan skema PMK 34. Hingga 01 Juli 2020, nilai fasilitas dengan skema PMK 34 mencapai Rp955,05 miliar, dengan penerima terbanyak adalah perusahaan sebesar Rp724 miliar atau 75,87% dari total nilai pembebasan impor alat kesehatan, diikuti pemerintah sebesar Rp152,8 miliar atau 16,00%, kemudian Yayasan/Lembaga non profit sebesar Rp76,05 miliar atau 7,96% dan perorangan sebesar Rp1,55 miliar atau 0,18%. Impor barang dengan fasilitas skema PMK 34 hingga 23 Juni 2020 terdiri dari beberapa kategori alat kesehatan. Untuk alkes masker didominasi oleh masker bedah sebanyak 99 juta pcs dengan nilai impor Rp400 miliar, diikuti masker lainnya sebanyak 52,7 juta pcs senilai Rp276 miliar, dan masker gas sebanyak 3,4 juta pcs senilai Rp15,2 miliar. Alkes berupa pakaian pelindung diri berjumlah 3,9 juta pcs dengan nilai impor Rp789 miliar. Untuk impor hand sanitizer sebanyak 2,3 juta pcs dengan nilai impor Rp44,1 miliar.

Sebaran penerima fasilitas untuk impor alkes ada di hampir seluruh provinsi di Indonesia yang didominasi oleh Jakarta dengan kantor pemasukan Bea Cukai Soekarno Hatta. Terdapat 1.042 entitas yang melakukan impor di Bea Cukai Soekarno Hatta dengan jumlah dokumen 2.344 dengan nilai impor 4,07 triliun atau 68,28% dari impor alkes secara nasional. Adapun proses permohonan rekomendasi BNPB untuk kelengkapan dokumen impor alat kesehatan mengalami penurunan sejak awal minggu ketiga bulan April dan cenderung stabil pada pertengahan bulan Mei sampai dengan Juni 2020. Di bidang cukai, fasilitas pembebasan diberikan terhadap etil alkohol untuk penanganan Covid 19, khususnya sebagai bahan dasar produksi hand sanitizer, desinfektan, dan sejenisnya. Kuota etil alkohol yang diberikan pembebasan cukai sebanyak 86.134.420 liter dengan realisasi sebanyak 16.148.828 liter senilai Rp322.976.560.000 dengan penerima fasilitas terdiri dari 149 pihak komersial dan 63 non komersial.

Bea Cukai berkomitmen untuk melayani masyarakat 24 jam/7 hari dan memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas dan relaksasi kebijakan di tengah kondisi pandemi Covid 19, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan alat alat kesehatan. Bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 (live web chat di ) maupun melalui media sosial @beacukairi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *