Diskotek Top Ten yang disegel Satpol PP DKI Jakarta hanya ditutup sementara sampai PSBB DKI Jakarta berakhir. Hal itu lantaran pelanggaran yang dilakukan hanya pelanggaran PSBB. Kasatpol PP DKI Arifin mengatakan pihaknya hanya dapat menutup sementara diskotek.
Sebab Satpol PP hanya dapat menggunakan Pergub 88 Tahun 2020 tentang penindakan PSBB. “Sanksinya di segel selama PSBB, dia juga bayar denda,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin dikonfirmasi Jumat (2/10/2020). Penggunaan Pergub tersebut lantaran Satpol PP DKI Jakarta tidak menemukan pelanggaran lain selain pelanggaran PSBB.
Terkecuali, kata Arifin, diskotek itu memperjual belikan narkoba, baru pihaknya bisa merekomendasikan untuk mencabut izin diskotek. Arifin memastikan akan terus menindak pelanggar PSBB termasuk pelaku usaha. Maka dari itu ia berharap pelaku usaha agar tertib dengan peraturan tersebut.
Ia juga berharap masyarakat dapat melaporkan pelanggaran PSBB kepada Satpol PP Jakarta. Arifin menjamin akan menindak pelanggaran tanpa pandang bulu. Diberitakan sebelumnya sebuah tempat hiburan malam di Tamansari, Jakarta Barat kembali terciduk aktif di tengah PSBB.
Walhasil tempat hiburan bernama Top 10 itu disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta. Penyegelan dilakukan Jumat (2/10/2020). Tempat hiburan malam yang berlokasi di jalan Kebon Jeruk XIX, Maphar, Taman Sari, Jakarta Barat ketahuan masih melayani tamu di tengah PSBB.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat. Saat disambangi Satpol PP, di dalam diskotek itu masih terdapat beberapa wanita penghibur yang masih berkerja. Bagian lounge pun terlihat dipenuhi sisa makanan yang membuktikan cafe itu sempat dikunjungi pelanggan.
"Maka dari itu kami segel beberapa alat musik di lounge, bar, dan keseluruhan bangunan," ujar Arifin dikonfirmasi Jumat pagi. Sementara pemilik tempat hiburan malam diberikan surat berita acara penyegelan. Satpol PP juga menempel stiker putih bertulis ‘segel’ di pintu masuk Top 10. Garis kuning larangan masuk terpasang di bawahnya.
Bukan kali ini saja tempat hiburan malam ketahuan beroperasi di tengah PSBB. Sebelumnya, diskotek Top One di Kebon Jeruk, Jakarta Barat juga sempat disegel Satpol PP lantaran ketahuan buka di tengah PSBB. (m24)