Setelah mengizinkan sekolah di zona hijau menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di sekolah, Pemerintah kini juga mengizinkan sekolah di zona kuning penularan virus corona untuk dibuka kembali. Itu artinya, kegiatan tatap muka di sekolah kembali diizinkan. Adapun sekolah di zona oranye dan merah masih dilarang karena berisiko tinggi penularan virus corona. "Ada 163 zona kuning yang kiranya nanti ini akan bisa dilakukan kegiatan belajar tatap muka, tetapi sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid 19, Doni Monardo, saat menggelar konferensi pers bersama Mendikbud Nadiem Makarim, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dan Menteri Agama Fachrul Razi, Jumat (7/8/2020).
Menurut Doni, syarat pembelajaran tatap muka di zona kuning sama seperti pembukaan sekolah di zona hijau. "Polanya hampir sama dengan zona hijau. Artinya keputusan untuk memulai sekolah atau belajar tatap muka juga dikembalikan kepada daerah para bupati," terangnya. Berdasarkan peta zonasi per 2 Agustus, ada 163 daerah yang termasuk dalam kategori zona kuning.
"Kalau kita lihat peta hari ini, per 2 Agustus 2020, ada 163 zona kuning, yang kiranya nanti ini akan bisa dilakukan kegiatan belajar tatap muka, tetapi sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, polanya hampir sama dengan zona hijau," kata dia. "Artinya, keputusan untuk memulai sekolah atau belajar tatap muka juga dikembalikan kepada daerah. Para bupati, para wali kota, dan gubernur, karena para pejabat itulah yang paling tahu situasi di daerah masing masing," ujar dia. Sebelumnya, pembukaan kembali sekolah memang hanya diperuntukkan untuk daerah di zona hijau atau nol kasus penularan virus corona.
Izin itu diberikan sejak awal tahun ajaran pendidikan 2020/2021 pada Juni lalu. Syaratnya, sekolah harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat di sekolah. Meski demikian, semua keputusan berada di tangan pihak sekolah, dinas pendidikan, dan pemda setempat. Sama seperti syarat pembukaan sekolah di zona hijau, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan bahwa kebijakan pembukaan sekolah di zona kuning tidak dipaksakan untuk dijalani oleh satuan pendidikan.
Menurut Nadiem, pembelajaran tatap muka boleh tidak dilaksanakan jika pemerintah daerah maupun kepala sekolahnya tidak siap. "Walaupun diperbolehkan, tapi kalau kepsek nya, kepala dinasnya, kepala Kanwil nya merasa belum siap, maka tidak harus mulai pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem. Bahkan, jika pemerintah daerahnya siap, namun pihak sekolah tidak siap, pembelajaran tatap muka bisa tidak dilaksanakan.
Mantan CEO Gojek ini memastikan persetujuan dari satuan pendidikan menjadi kewajiban untuk pembukaan sekolah kembali. "Masing masing kepala sekolah dan komite sekolah boleh memutuskan bahwa di sekolah tersebut mereka belum siap melakukan pembelajaran tatap muka," ucap Nadiem. Selain itu, orang tua juga boleh tidak mengizinkan anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka jika masih takut dengan risiko penularan Covid 19.
"Kalau orang tua murid tidak memperkenankan anak pergi ke sekolah karena masih tidak nyaman dengan rIsiko itu adalah prerogatif dan haknya orang tua," kata Nadiem. Di kesempatan yang sama Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, kegiatan belajar secara jarak jauh atau online telah berlangsung selama hampir 4 bulan. Ia pun mengapresiasi semua pihak yang sudah membantu pelaksanaan kegiatan belajar siswa secara online. Muhadjir menegaskan pihak yang berwenang membukaan sekolah di zona kuning berbeda beda sesuai jenjang pendidikannya.
"Secara lebih spesifik untuk jenjang SD, SMP itu menjadi tanggung jawab dan wewenang dari pemerintahan kabupaten dan kota. Untuk sampai SMP menjadi tanggung jawab wewenang dari pemerintah kabupaten kota sedangkan untuk SMA dan SMK itu menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi," terangnya. "Adapun untuk pendidikan madrasah memang masih merupakan urusan pemerintahan yang absolut dengan bagian dari urusan keagamaan masih menjadi tanggung jawab dari Kementerian Agama," jelasnya. Selain mengizinkan pembukaan sekolah di zona kuning, Pemerintah juga memberi lampu hijau kepada semua SMK dan perguruan tinggi di seluruh zona untuk melakukan praktik di sekolah.
Meski demikian, Nadiem menegaskan kegiatan tersebut harus dengan protokol kesehatan. "Untuk SMK maupun perguruan tinggi di semua tempat boleh melakukan praktik di sekolah, yaitu pembelajaran produktif yang menetapkan protokol. Yang harus menggunakan mesin, laboratorium ini bisa untuk melaksanakan praktik tersebut," kata Nadiem. Meski demikian, untuk pelajaran teori tetap diminta dilakukan secara jarak jauh.
"Ini untuk kelulusan SMK (dan) perguruan tinggi kita ini terjaga. Semua mata pelajaran yang bersifat teori masih harus dilakukan dengan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)," tuturnya.