Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pihaknya bisa mengambil alih berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari jika proses penyidikan yang dilakukan tidak berjalan secara profesional dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan aturan pengambilalihan berkas perkara itu diatur di dalam Pasal 10 A Undang undang KPK Nomor 19 tahun 2019. "Kita lihat apakah yang sudah dilakukan proses penyidikan oleh kejaksaan ini on track atau tidak, itu ada dalam pasal 10 A UU 19/2019 ada syarat syaratnya. Apabila salah satu syaratnya itu ada di sini kami sangat memungkinkan untuk mengambilalih perkara ini," kata Karyoto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9).
Namun demikian, Karyoto mengatakan pihaknya masih belum berencana untuk mengambil alih berkas perkara kasus Jaksa Pinangki. Sebaliknya, ia mengapresiasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik korps Adhyaksa. Dia juga meminta Kejaksaan Agung untuk transparan dan tidak menutupi kasus yang membelit Jaksa Pinangki. Menurutnya, KPK akan mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan. "Kalau berjalan baik profesional kita tidak akan melakukan itu. Kami sangat apresiasi sudah sangat bagus cepat ya. Mudah mudahan ini akan profesional tanpa ada hal yang ditutupi yang kami juga akan senantiasa mengawal perkara ini sampai tuntas nanti di persidangan," ujarnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus), Ali Mukartono, mengatakan pengambilalihan kasus Pinangki sepenuhnya wewenang KPK. "Kalau ini (kasus Pinangki) diambil alih bisa, supervisi bisa, itu sepenuhnya kewenangan KPK," ujar Ali. Kata Ali, pihaknya meyakinkan kepada KPK bahwa penanganan perkara Pinangki telah sesuai prosedur dan tidak ada yang ditutup tutupi. Hal tersebut dibuktikan dengan mengundang KPK, Polri, Komjak, dan Kemenko Polhukam dalam gelar perkara atau ekspose kasus Pinangki.
"Dengan adanya gelar perkara ini, maka membuktikan bahwa kejaksaan tidak pernah menutup nutupi penanganan perkara ini," ucap Ali. Diketahui, Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan gelar perkara kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. Gelar perkara tersebut dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, Kemenkopolhukam dan Komisi Kejaksaan di Gedung Bundar JAM Pidsus, Jakarta.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengatakan gelar perkara tersebut menjadi bukti penyidik korps Adhyaksa transparan mengungkap kasus tersebut. "Ini sudah atas izin Pak Jaksa Agung dengan adanya gelar perkara ini maka membuktikan bahwa kejakasaan tidak pernah menutup nutupi penanganan perkara ini," kata Ali. Dia mengatakan gelar perkara itu menyusul telah hampir lengkapnya berkas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Hingga kini, berkas itu dinilai telah hampir rampung.
"Kenapa baru sekarang? karena sekarang bahan untuk digelar itu sudah mencapai 80% sampai 90%. Itu disampaikan secara terbuka tidak ada yang ditutupi bahkan kita meminta masukan masukan atas kekurangan dari instansi yang terkait dalam penegakan hukum ini," jelasnya. Meski berstatus ekspose kasus, pihaknya masih enggan membeberkan materi penyidikan yang telah digelar oleh penyidik. Dia mengatakan nantinya fakta penyidikan akan terungkap di persidangan