Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa 1 orang saksi terkait suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) antara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Jumat (11/9/2020). "Pihak yang kembali diperiksa sebagai saksi yaitu Matius Rene Santoso selaku pegawai Bank BCA kantor cabang pembantu Jalan Panjang," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020). Dia mengatakan pemeriksaan ini merupakan kali kedua bagi saksi dalam kaitannya kasus tersebut.
Menurut Hari, masih ada keterangan yang lengkap dari pemeriksaan sebelumnya. "Pemeriksaan kembali dilakukan karena pemeriksaan sebelumnya dianggap belum cukup atau belum tuntas terkait informasi yang diberikan guna mencari tahu dan mengetahui tentang tindakan dan atau perbuatan saksi yang ada hubungannya dengan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi permufakatan jahat memberikan gratifikasi, baik terhadap tersangka PSM, tersangka JST maupun tersangka AIJ," pungkasnya. Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam statusnya sebagai terpidana korupsi cassie bank Bali.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi. Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan. Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 saksi.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang undang nomor 20 tahun 2001. Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.