Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pihaknya bakal menutup perusahaan yang nekat tetap buka selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, saat pelaksanaan PSBB hanya ada 11 sektor usaha yang masih diizinkan beraktivitas. Hal ini pun telah diatur dalam Pasal 10 Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI.

Sebelas sektor yang mendapat pengecualian ini ialah kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, kebutuhan sehari hari, dan pelayanan dasar (utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional). "Sekali lagi saya meminta kepada semua komponen di luar sektor yang dikecualikan supaya mentaati ketentuan ini," kata Anies Baswedan, Senin (13/4/2020). Bagi perusahaan yang tak mengindahkan peraturan ini, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengancam, pihaknya bakal langsung memberi tindakan tegas hingga menutupan tempat usaha.

"Kami akan melakukan tindakan tegas. Bisa berbentuk evaluasi atas izin usaha, izin usaha akan dievaluasi dan bila melakukan pelanggaran dan itu berulang terus maka akan kita cabut izin usahanya," ujarnya di Balai Kota DKI. Anies menilai, masih adanya perusahaan yang belum menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) ini menjadi penyebab masih tingginya pergerakan aktivitas dari luar menuju Jakarta pagi tadi. Hal ini jugalah yang menjadi penyebab kepadatan dan kekacauan yang terjadi di sejumlah stasiun pagi tadi, seperti di Stasiun Bojong Gede dan Stasiun Bogor.

Padahal, kepadatan penumpang seperti yang terjadi di sejumlah stasiun pagi tadi bisa meningkatkan risiko penularan virus corona (Covid 19). "Kami minta semua mentaati, sekali lagi ini untuk kepentingan kita melindungi segenap bangsa, khususnya masyarakat di Jakarta," kata Anies.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *