Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa barusoal mengurusi jenazah penderita Covid 19. Permintaan Ma'ruf Amin ini langsung mendapat respon dari MUI. Pada hari Jumat (27/3/2020) MUI mengeluarkan Fatwa bernomor 18 tahun 2020 tentang pedoman mengurus jenazah muslim yang terinfeksi Covid 19.
Pedoman itu dibuat untuk mencegah terjadinya penularan virus dari jenazah ke orang yang sehat. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan jika pembahasan fatwa ini sudah dilakukan sejak Senin (23/3/2020). Ia menjelaskan jika fatwa yang sedang dibahas ini merupakan kelanjutan dari fatwa yang sudah di keluarkan MUI sebelumnya yaitu Fatwa Nomor 14 Tahun 2020.
Fatwa tersebut berisi tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid 19. "Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah," imbuhnya dikutip dari Berikut bunyi fatwa selengkapnya dikutip dari :
Ketentuan umum Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan: 1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah. 2. Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah (tha’un), tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.
3. APD (alat pelindung diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah. Ketentuan Hukum 1. Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan: “Pengurusan jenazah (tajhiz al jana’iz) yang terpapar COVID 19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID 19.”
2. Umat Islam yang wafat karena wabah COVID 19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan ketentuan protokol medis. 3. Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID 19 dilakukan sebagai berikut: A. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya
B. petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani; C. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan. D. petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;
E. petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh; F. jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara: 1). mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
2). untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD. G. jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan. Pedoman mengafani jenazah yang terpapar COVID 19 dilakukan sebagai berikut:
A. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas. B. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat. C. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut. Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar COVID 19 dilakukan sebagai berikut:
D. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID 19. Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID 19 dilakukan sebagai berikut: