Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengungkapkan bahwa tersangka pelaku pembunuhan Babinsa Tambora Serda RH yakni Letda RW sedang dalam kondisi mabuk saat melakukannya. Eddy mengungkapkan Letda RW datang dalam kondisi mabuk ke Hotel Mercure Batavia untuk menemui perempuan kenalannya di media sosial yang berada di hotel tersebut. Namun karena Hotel tersebut merupakan tempat karantina bagi penderita Covid 19 dan hanya petugas yang boleh masuk maka petugas keamanan pun melarangnya masuk.
“Tetapi yang bersangkutan karena pengaruh minuman keras tetap memaksakan untuk masuk. Sehingga dihalangi oleh petugas. yang bersangkutan tidak terima dihalangi oleh petugas, sehingga melakukan pengerusakan,” kata Eddy dalam konferensi pers di Mako Puspom TNI AL Jakarta Utara pada Kamis (2/7/2020). Eddy mengungkapkan tersangka Letda RW juga sempat melakukan penembakan dengan senjata api ke pintu hotel dan ke atas. Setelah masuk lewat pintu belakang, Letda RW kemudian juga melakukan perusakan sejumlah fasilitas yang berada di dalam hotel antara lain televisi.
Setelah tersangka melakukan pengurusakan, kata Eddy, petugas keamanan hotel melaporkan dan kemudian petugas dari Polres Jakarta Barat serta Kormail dalam hal ini Babinsa Serda Saputra datang ke lokasi dan menemui tersangka. Kemudian terjadilah cekcok karena tersangka ditegur oleh petugas. Dalam kondisi mabuk tersangka yang tidak terima kemudian mengejar korban dengan menggunakan senjata tajam badik.
“Karena larinya lambat, yang mengejar lebih cepat larinya. Akhirnya dari belakang ditusuk kemudian jatuh, kemudian ditusuk lagi sehingga mengakibatkan korban meninggal. Jadi, kenapa terjadi keributan, karena pertama si tersangka dalam kondisi mabuk, yang kedua karena dia dilarang untuk masuk ke dalam hotel yang merupakan tempat karantina,” kata Eddy. Selain itu Eddy mengatakan dua oknum anggota TNI Angkatan Darat berinisial Sertu H dan Koptu S serta enam masyarakat sipil juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Eddy mengungkapkan kedua anggota TNI AD tersebut berperan memberikan dan meminjamkan senjata senjata jenis pistol SIG Sauer P226 Nomor Senjata UU 640060.
Senjata api milik Sertu H tersebut digunakan oleh tersangka oknum anggota TNI AL Letda RW untuk melakukan perusakan dengan menembak gagang pintu lobby depan dan tembakan ke arah atas Hotel Mercure Jakarta Batavia. Saat ini senjata tersebut disita oleh Pomdam Jaya. "Kemudian tersangka lain, ada dua oknum TNI AD yakni Sertu H dan Koptu S. Ini barang bukti sudah kita kumpulkan, keterangan para saksi dan petunjuk serta sudah dikaitkan sehingga penyidik yakin kedua ini juga sebagai tersangka. Peranannya adalah memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka. Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka sersan H tersebut," kata Eddy dalam konferensi pers di Mako Puspom TNI Angkatan Laut Jakarta Utara pada Kamis (2/7/2020).
Sedangkan untuk enam orang tersangka masyarakat sipil, Eddy mengatakan, pemeriksaan mereka menjadi kewenangan Pihak Polri. Eddy mengatakan saat ini keenam tersangka tersebut tengah diproses oleh Polres Metro Jakarta Barat. "Kemudian tersangka sipil enam orang dan menjadi kewenangan pihak Polri. Saat ini sedang disidik oleh Polres Metro Jakarta Barat. Ini juga dijerat perusakan di tempat umum," kata Eddy.
Eddy mengatakan pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah telah diproses selama delapan hari secara marathon. Gelar perkara juga telah dilakukan di Mako Puspom TNI AL. "Semua yang terkait tindak pidana semua sudah dijerat dan yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan aturan hukum berlaku. Selanjutnya kita tunggu proses persidangan setelah ini penyidik memberkas menberikan kepada auditor agar secepatnya melaksanakan sidang," kata Eddy.
Dalam kasus tersebut senjata tajam badik milik tersangka Letda RW, proyektil peluru, serta sejumlah barang bukti lainnya juga telah diamankan sebagai barang bukti.