Satreskrim Polrestabes Bandung menahan Appolinaris Darmawan. Pria asal Kota Bandung diduga melakukanujarankebenciandengan unsur SARA di media sosial. Dalam unggahannya, ia mencaci keyakinan terhadap agama Islam.
KasatreskrimPolrestabesBandung, AKBP Galih Indragiri menerangkan, pada 8 Agustus 2020, Polsek Cicendo menerima laporan ihwal massa yang mendatangi kediamanAppolinarisDarmawankarenaujarankebencian. Kemudian, dari elemen mengatasnamakan masyarakat muslim membuat laporan polisi ke SatreskrimPolrestabesBandung. "Nah, kami melakukan tindakan, memeriksa saksi dan kemarin Minggu (9/8/2020) kami menahan yang bersangkutan sekaligus menetapkan tersangka," ujar Galih di Jalan Jawa, Senin (10/8/2020).
Selain memeriksa saksi saksi, polisi juga memiliki barang bukti postingan di media sosial Appolinaris Darmawan. "Ada beberapa yang kami jadikan bukti. Dari media sosial. Ada video pendek terkait apa yang disampaikan yang bersangkutan terhadap agama Islam," ucapnya. Pemeriksaan awal terhadap tersangka, kata dia,AppolinarisDarmawanpernah diproses hukum oleh Polres Jakarta Selatan karena kasusujarankebencian.
Dia sudah diputus bersalah dengan hukuman tiga tahun. "Pada Maret yang bersangkutan bebas lewat program asimilasi. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan punya pandangan lain yang dicurahkan oleh yang bersangkutan di media sosial,"ucapnya. Kemudian, kata dia, Appolinaris juga sempat menulis buku terkait hal yang sama dan menyinggung soal agama.
Namun, buku yang sempat ia tulis dilarang beredar. "Yang bersangkutan dikenakan Pasal 45 a ayat 2 Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ucapnya.