Vanessa Angel didakwapasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Psikotropika. Demikian dakwaan jaksa yang dibacakan dalamssidang perdana tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). Atas perbuatannya Vanessa Angel diancam penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp […]